18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Khusus Peringatan HUT ke-80 RI

5
18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Khusus Peringatan HUT ke-80 RI (Dok. YT @Sekretariat Presiden)
banner-700x100

TajamNews – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurutnya, penetapan hari libur ini merupakan bentuk apresiasi dan hadiah dari pemerintah kepada masyarakat.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan, Hal ini memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.” Ujar Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, (1/8/25).

Upacara yang Lebih Inklusif dan Meriah

Rangkaian peringatan detik-detik proklamasi yang akan digelar di Istana Merdeka dijanjikan lebih inklusif, meriah, dan terbuka untuk publik. Sejumlah kegiatan akan memeriahkan acara, mulai dari pertunjukan seni dan budaya Indonesia, hingga pesta rakyat yang diharapkan bisa menjadi momentum kebersamaan seluruh elemen bangsa.

Baca Juga  BREAKING NEWS - Israel Bom Kantor Penyiaran Nasional Iran

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk ikut serta langsung dalam upacara kenegaraan. Masyarakat yang ingin hadir dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi: pandang.istanapresiden.go.id Pendaftaran akan dibuka mulai 4 Agustus 2025.

Dari total 8.000 undangan, sebanyak 80% dialokasikan khusus untuk masyarakat umum. Hal ini dilakukan dengan memangkas jumlah undangan bagi pejabat dan memberikan ruang lebih luas bagi publik untuk ikut merasakan langsung atmosfer peringatan kemerdekaan di jantung pemerintahan.(T)

banner-700x100