
TAJAMNEWS – Mahfud MD kembali mengomentari sejumlah kejanggalan sidang vonis hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, pada 23 Desember 2024 lalu.
Lewat postingan Di akun X Miliknya, Mantan Menko Polhukam itu melihat adanya kejanggalan pada tata tertib, peserta sidang sekaligus perilaku majelis hakim.
Dikutip dari akun X nya, Mahfud MD menuliskan, “Tatibnya, saat hakim msk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tp sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh. Stlh mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Hrs-nya hakim keluar dulu, baru yg lain blh berdiri”
“Hakimnya malah ikut cengar-crngut seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?”
“Terkecuali ada orang2 yg dipanggil ke depan hakim utk memeragakan sesuatu sbg bagian dari pembuktian. Itu boleh. Bisa jg hakim tertawa spontan jika terjadi hal yg lucu dari pemeriksaan. Tapi hakim tetap tak blh membiarkan orang2 berpelukan dgn sukaria di depan persidangan resmi.” Ujar Mahfud MD pada cuitan di akun X miliknya, (02/01/2025).
Sementara itu, sebelumnya Mahfud MD juga mengkritik pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Dalam putusannya, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman suami Sandra Dewi itu, yakni bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp300 triliun. Mahfud MD mempertanyakan vonis seraya menyebutnya tak logis, dan menyentak rasa keadilan. Sebagai informasi, jaksa sebelumnya menuntut suami Sandra Dewi 12 tahun penjara.
Terkait alasan kesopanan, Mahfud menilai hal tersebut sering dijadikan dalih oleh terdakwa yang menggunakan atribut keagamaan selama persidangan. Sementara itu, terkait tanggungan keluarga, Mahfud mengingatkan bahwa banyak terdakwa kasus pidana umum, seperti pencurian, juga memiliki anak. Menurutnya, majelis hakim seolah mencari-cari alasan untuk meringankan hukuman Harvey.(Tyo)
