
TAJAMNEWS – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Dalam putusannya, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman suami Sandra Dewi itu, yakni bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dikutip pada postingan akun instagram dan akun X mahfud MD pada kamis, 26/12/2024 menuliskan, “DI MANA KEADILAN, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”. Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun. Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.
Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?”, Ujar Mahfud MD dalam keterangan postingan pada akun Instagramnya.
Sementara itu dikutip pada akun X miliknya Mahfud MD menuliskan, “Tak logis, menyentak rasa keadilan Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M. Duh Gusti. bagaimana ini?”. ujar Mahfud MD dalam cuitan pada akun X miliknya, pada kamis, 26/12/2024.

Terkait alasan kesopanan, Mahfud menilai hal tersebut sering dijadikan dalih oleh terdakwa yang menggunakan atribut keagamaan selama persidangan. Sementara itu, terkait tanggungan keluarga, Mahfud mengingatkan bahwa banyak terdakwa kasus pidana umum, seperti pencurian, juga memiliki anak. Menurutnya, majelis hakim seolah mencari-cari alasan untuk meringankan hukuman Harvey.
“Pertimbangan itu bisa dicari-cari. Apalagi kalau alasannya sopan. Mana ada orang diadili enggak sopan? Semua orang diadili pakai jilbab, pakai sarung, pakai ini. Itu enggak relevan. Karena punya anak? Semua maling juga punya anak,” tegas Mahfud di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.
Mahfud juga menambahkan bahwa seharusnya yang lebih layak menerima keringanan hukuman atau bahkan dibebaskan adalah maling-maling kecil. Berdasarkan catatannya selama menjabat Menko Polhukam, penghuni penjara di Indonesia mencapai 263.000 orang, di mana 50 persen di antaranya adalah terpidana kasus narkoba. Sebaliknya, jumlah terpidana kasus korupsi tidak mencapai setengah persen. (Tyo)
