

TajamNews — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang timbul terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), dan juga diunggah melalui akun Instagram resmi @Kementerianatr.bpn.
Dalam kesempatan itu, Nusron menjelaskan bahwa ucapannya sebelumnya telah menimbulkan mispersepsi di tengah masyarakat, terutama di kalangan netizen. Ia menegaskan bahwa maksudnya bukanlah menyatakan rakyat tidak memiliki tanah, melainkan negara berperan mengatur hubungan hukum antara rakyat dan tanah yang dimilikinya.
Berikut pernyataan lengkap Nusron Wahid:
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ada statement saya sebagai Menteri ATR/BPN yang menimbulkan mispersepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat, terutama di netizen. Karena itu, dalam kesempatan yang baik ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini sehingga menimbulkan keriuan dan kegaduhan.
Yang benar adalah negara lah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat.
Karena itu, sekali lagi kami mohon maaf atas simpang siurnya ini. Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negara lah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Tidak benar. Yang benar adalah negara lah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah itu sendiri.
Demikian penjelasan kami, moga-moga menjadi jelas dan sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Ujar Nusron dilansir dari IG @Kementerianatr.bpn yang diunggah pada, Selasa (12/8/25).(T).
