TNI AL Angkat Bicara soal Eks Marinir Sebagai Tentara Bayaran di Rusia dan Ingin Pulang

5
TNI AL Angkat Bicara soal Eks Marinir Sebagai Tentara Bayaran di Rusia dan Ingin Pulang (Dok. DISPENAL)
banner-700x100

TajamNews — Nama Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, kembali mencuat di jagat media sosial. Lewat video yang diunggah di akun TikTok @zstorm689, Satria mengaku bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia karena tekanan ekonomi yang berat.

Dalam video tersebut, Satria menyampaikan permintaan maaf serta memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono, agar dapat membantunya mengakhiri kontraknya di Rusia dan kembali ke tanah air sebagai warga negara Indonesia.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer dan tak lagi memiliki keterikatan dengan TNI AL.

“Menanggapi pernyataan Saudara Satria Arta Kumbara melalui media sosial yang telah viral beberapa hari terakhir, tentang status kewarganegaraannya serta keinginan yang bersangkutan untuk kembali ke Indonesia.” ujar Kadispenal dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Terkait keinginan Satria untuk kembali menjadi WNI, Kadispenal menyatakan hal tersebut berada di ranah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga  Momen SBY Gunakan Teknik finger painting untuk Lukis Pantai Klayar

“Menurut saya, pernyataan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri atau juga kepada Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki keterikatan dengan TNI Angkatan Laut.” Lanjutnya.

Kadispenal juga menegaskan akan tetap berpegang pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Di sisi lain tentunya TNI Angkatan Laut tetap akan memegang putusan pengadilan militer, 2 Romawi 08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, di mana menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu disersi dalam waktu damai, terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Kemudian berdasarkan putusan perkara nomor 56 KPM 2 Romawi 08 AL 4 Romawi 2023, Satria Arta Kumbara telah diputus bersalah secara in absensia atau tanpa kehadiran terdakwa oleh pengadilan militer 208 Jakarta pada tanggal 6 April 2023 yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.” Ujar Kadispenal pada Selasa (22/7/25).(T)

banner-700x100