Cegah Narkoba dan Judi Online di Kalangan Pelajar, Satbinmas Polresta Bengkulu Berikan Penyuluhan Kamtibmas di SMAN 8

restabengkulukota.bengkulu.polri.go.id – Kota Bengkulu – Dalam upaya melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan maraknya praktik judi online (judol), Polresta Bengkulu melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) menggelar penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di SMAN 8 Kota Bengkulu, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB di Laboratorium Kimia SMAN 8 Kota Bengkulu tersebut dilaksanakan oleh personel Satbinmas Polresta Bengkulu, yakni IPDA Arif, Aiptu Mugiono, dan Bripda Fajar. Penyuluhan ini menyasar para siswa dan siswi sebagai upaya memberikan pemahaman sejak dini mengenai berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif judi online, serta pentingnya menjaga pergaulan dan menjauhi berbagai bentuk perilaku yang dapat berujung pada pelanggaran hukum. Personel juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar para pelajar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media digital.

Selain itu, penyuluhan turut diisi dengan penyampaian informasi mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari edukasi hukum kepada pelajar, sehingga mereka memiliki pemahaman dasar mengenai perkembangan aturan dan proses penegakan hukum di Indonesia.

Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat mengatakan bahwa penyuluhan di lingkungan sekolah merupakan langkah preventif untuk membentengi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba, judi online, dan berbagai bentuk kenakalan remaja.

“Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Kami mengajak seluruh siswa untuk menjauhi narkoba dan judi online karena keduanya dapat merusak masa depan, mengganggu pendidikan, serta menimbulkan berbagai permasalahan sosial maupun hukum,” ujar IPTU Endang Sudrajat.

Ia juga mengingatkan para pelajar agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan perkembangan teknologi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan melalui permainan judi online.

“Gunakan teknologi untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi pendidikan. Jangan mudah terpengaruh ajakan teman, iklan, maupun tawaran di media sosial yang mengarah pada perjudian online atau penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPTU Endang menjelaskan bahwa pemahaman mengenai hukum juga penting diberikan kepada generasi muda agar mereka mengetahui hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.

“Kami berharap melalui penyuluhan ini, para pelajar semakin sadar hukum, mampu menjaga diri dari pengaruh negatif lingkungan, dan berani mengatakan tidak terhadap narkoba maupun judi online. Apabila menemukan permasalahan yang mengganggu keamanan, jangan ragu untuk berkomunikasi dengan pihak kepolisian,” tutupnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polresta Bengkulu berharap terbangun kesadaran hukum dan kepedulian kamtibmas di kalangan pelajar. Edukasi sejak dini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, bebas narkoba, serta terhindar dari pengaruh negatif judi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *